Komnas HAM Minta Senjata Api yang Digunakan 6 Laskar FPI Diusut, Berikut 4 Rekomendasinya

- 9 Januari 2021, 11:18 WIB
Dokumentasi anggota Komisi Nasional HAM, Mohammad Choirul Anam, menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam anggota FPI di Kantor Komisi Nasional HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Dokumentasi anggota Komisi Nasional HAM, Mohammad Choirul Anam, menunjukkan barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam anggota FPI di Kantor Komisi Nasional HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

Diketahui, Komnas HAM sudah melakukan investigasi terkait kasus penembakan enam laskar FPI tersebut.

Atas kasus tersebut, Komnas memberikan empat rekomendasi untuk ditindaklanjuti, berikut rekomendasinya:


1. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM, Oleh karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Baca Juga: Musisi Filipina, Monty Macalino Jadikan Rosé Blackpink Inspirasi Setelah Membantunya Bangkit

Baca Juga: Hitler Benar Dalam Satu Hal, Kata Anggota Kongres AS

2. Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD.

3. Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI.

4. Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Gara-Gara Like Konten Porno, Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga: Sri Lanka Tetap Akan Kremasi Jenazah Covid-19, Abaikan Protes Warga Muslim

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x