SEPUTARTANGSEL.COM- Komnas HAM mengeluarkan keterangnnya yang diunggah di twitter @KomnasHAM tentang yang kekronologis singkat peristiwa meninggalnya 6 (enam) anggota Laskar FPI.
Berdasarkan penyelidikan, pengamatan di tempat kejadian perkara (TKP) keterangan saksi di TKP, saksi ahli dan saksi lainnya serta barang bukti yang dikumpulkan.
Komnas HAM menyimpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan kematian 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM50.
Baca Juga: Penembakan 4 dari 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Unlawfull Killing Harus Dilanjutkan ke Penegakkan Hukum
Baca Juga: Kerusakan Hutan di Sumatera Selatan Membuat Aktivis Lingkungan Prihatin
Komnas HAM menyimpulkan bahwa
1. Ada kegiatan pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab yang secara aktif dimulai sejak 6-7 Desember 2020 di saat rombongan Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah pengawal berjumlah 9 (Sembilan).
Pembuntutan itu dilakukan sejak bergerak dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul ke sebuah tempat di Kabupaten Karawang
2. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM.