Ini Lima Rekomendasi Komnas HAM Terhadap Penembakan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI)

- 8 Januari 2021, 22:15 WIB
Tiga komisioner Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Desember 2021. Komnas HAM Nyatakan Tewasnya Laskar FPI Pelanggaran HAM, Politisi PKS: Publik Menunggu Hasil
Tiga komisioner Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Desember 2021. Komnas HAM Nyatakan Tewasnya Laskar FPI Pelanggaran HAM, Politisi PKS: Publik Menunggu Hasil /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

 

SEPUTARTANGSEL.COM- Komnas HAM mengeluarkan keterangnnya yang diunggah di twitter @KomnasHAM tentang  yang kekronologis singkat peristiwa meninggalnya 6 (enam) anggota Laskar FPI. 

Berdasarkan penyelidikan, pengamatan di tempat kejadian perkara (TKP) keterangan saksi di TKP, saksi ahli dan saksi lainnya serta barang bukti yang dikumpulkan.

Komnas HAM menyimpulkan beberapa hal yang berkaitan dengan kematian 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM50.

Baca Juga: Penembakan 4 dari 6 Laskar FPI, Komnas HAM: Unlawfull Killing Harus Dilanjutkan ke Penegakkan Hukum

Baca Juga: Kerusakan Hutan di Sumatera Selatan Membuat Aktivis Lingkungan Prihatin

Komnas HAM menyimpulkan bahwa

1. Ada kegiatan pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab yang secara aktif dimulai sejak 6-7 Desember 2020 di saat rombongan Habib Rizieq Shihab bersama sejumlah pengawal berjumlah 9 (Sembilan). 

Pembuntutan itu dilakukan sejak bergerak dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul ke sebuah tempat di Kabupaten Karawang

2. Peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Twitter


Tags

Terkait

Terkini

x