Mememiliki usaha mikro
Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Sambil Menahan Tangis, Gisel Mengaku Akan Jalani Proses Hukum
Baca Juga: Waduh, Ini Peringatan Keras Jokowi Kepada Penerima Bantuan dari Pemerintah
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Baca Juga: Empat Anggota Positif Covid-19, Kantor Satpol PP Jakarta Pusat Ditutup
Baca Juga: Unik, Pengacara Ini Punya Nama Terpendek
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).