BPUM Rp2,4 Juta Tetap Bisa Dicairkan Meski NIK dan KTP Tidak Terdaftar di eform BRI, Begini Ceknya

- 29 Desember 2020, 15:52 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk para pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19.

Adapun besaran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta.

Bantuan tersebut diberikan agar para pelaku UMKM di Indonesia dapat bertahan di tengah-tengah pandemi.

Baca Juga: FIX! Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Begini Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya

Baca Juga: Keamanan Distribusi Vaksin Covid-19 Dijamin dengan Sistem Integrasi, Digital dan GPS

Syarat untuk menerima program BPUM ini antara lain adalah berkewarganegaraan Indonesia, memiliki NIK dan KTP, bukan PNS, TNI/POLRI, ataupun Pegawai BUMN/BUMD.

Selain itu, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan di perbankan dan KUR.

Bagi para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampiskan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Sebelum Diedarkan, Begini Mekanisme Keamanan dan Menjaga Kualitas Vaksin Covid 19 di Indonesia

Halaman:

Editor: H Prastya

Sumber: depkop.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x