Baca Juga: Kasus Video Syur Gisel Terus Bergulir, Setelah MYD Kini Giliran Saksi Ahli yang Dipanggil Polisi
Untuk mengecek program BPUM untuk UMKM Rp2,4 juta, Anda dapat login melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.
Yang diperlukan adalah cukup melampirkan NIK, KTP, dan kode verifikasi.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM untuk UMKM ini.
Baca Juga: 3 Drama Korea Akan Tayang Tahun 2021, Yuk Intip Daftarnya
Baca Juga: PSBB Diperketat, Rumah Sakit Kewalahan Terima Pasien Positif Covid-19. Ini Alasannya
Syaratnya di antaranya adalah berkewarganegaraan Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki UKM.
Kemudian bukan berstatus sebagai ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemerintah Tetapkan PSBB untuk Jawa-Bali: Begini Kriterianya