BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Sampai 2021, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

- 7 Januari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah
Ilustrasi bantuan pemerintah /Foto: Pixabay.com/EmAji/

Baca Juga: Kasus Video Syur Gisel Terus Bergulir, Setelah MYD Kini Giliran Saksi Ahli yang Dipanggil Polisi

Untuk mengecek program BPUM untuk UMKM Rp2,4 juta, Anda dapat login melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.

Yang diperlukan adalah cukup melampirkan NIK, KTP, dan kode verifikasi.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM untuk UMKM ini.

Baca Juga: 3 Drama Korea Akan Tayang Tahun 2021, Yuk Intip Daftarnya

Baca Juga: PSBB Diperketat, Rumah Sakit Kewalahan Terima Pasien Positif Covid-19. Ini Alasannya

Syaratnya di antaranya adalah berkewarganegaraan Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki UKM.

Kemudian bukan berstatus sebagai ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku UKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemerintah Tetapkan PSBB untuk Jawa-Bali: Begini Kriterianya

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x