BPUM UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang Sampai 2021, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

- 7 Januari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah
Ilustrasi bantuan pemerintah /Foto: Pixabay.com/EmAji/

Baca Juga: Irvan Gani, Menggalang Dana Untuk 6 Anggota Laskar FPI, Rekening Pribadi Dibobol

Surat Keterangan Usaha (SKU) ini bisa didapatkan dari desa tempat usaha tersebut dijalankan.

Surat tersebut harus dilampirkan saat mendaftar, sebagai salah satu syaratnya.

Selain syarat yang diberikan di atas, ada juga beberapa data yang harus disiapkan para UMKM untuk mendapatkan program BPUM tersebut.

Baca Juga: Puluhan Pegawai Kemenkeu Meninggal Karena Covid-19, Begini Kata Sri Mulyani

Baca Juga: Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sesuai KUHAP

Data yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

Nomer Induk Kependudukan (NIK);

Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

Nama lengkap;

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x