Bidang usaha, dan
Nomor telepon.
Setelah semua persyaratan dan datanya sudah dilengkapi, langkah selanjutnya adalah dengan mendatangi beberapa lembaga pengusul yang sudah ditunjuk oleh pemerintah seperti Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***