Baca Juga: 2 Anggota Teroris JAD yang Tewas di Makassar Diketahui Punya Hubungan Mertua dan Menantu
Beberapa kegiatan masyarakata yang dibatasi, di antaranya yaitu membatasi tempat kerja Work From Home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Selanjutnya, kegiatan belajar akan dilakukan secara daring.
Berikutnya, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan peraturan tertentu seperti jam operasional, kapasitas, dan harus disertai dengan penetapan prokes secara ketat.
Baca Juga: Kasus Korupsi Izin Benur Terus Bergulir, Kini Giliran Staf Istri Edhy Prabowo yang Diperiksa KPK
Baca Juga: Tagar Bubarkan PDIP Sempat Jadi Trending Twitter, Ini Deretan Kasus Korupsi Kadernya
Kemudian, melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, makan dan minum di tempat dikurangi hingga 25 persen, serta pemesanan melalui take away dan delivery tetap diizinkan.
Lalu, mengizinkan tempat ibadah untuk pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat, dan lain-lain.***