Baca Juga: Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sesuai KUHAP
Adapun kriteria wilayah yang harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat, antara lain yaitu:
Pertama, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen.
Selanjutnya, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sebesar 14 persen.
Baca Juga: Song Hye Kyo Akan Bintangi Drama Terbaru, Netizen Pilih 4 Aktor Ini Jadi Lawan Mainnya
Baca Juga: Lanjutan Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Pihak Polda Metro Sodorkan Satu Koper Bukti Tertulis
Kemudian, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
Menurut keterangan Airlangga, penerapan pembatasan masing-masing darah akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti Pemerintah Daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," katanya.
Baca Juga: Selain Jokowi, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Siap Disuntik Vaksin Covid-19 Pertama Kali