Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Pemerintah Tetapkan PSBB untuk Jawa-Bali: Begini Kriterianya

- 6 Januari 2021, 18:02 WIB
Airlangga Hartarto, Indonesia darurat Covid-19. Pemerintah berlakukan 8 pembatasan
Airlangga Hartarto, Indonesia darurat Covid-19. Pemerintah berlakukan 8 pembatasan /Foto: Instagram?airlanggahartarto_official/

SEPUTARTANGSEL.COM - Jumlah kasus positif Covid-19 harian di Indonesia terus bertambah. Bahkan per hari ini, Rabu, 6 Januari 2021 angkanya tembus 8.854 kasus.

Dengan angka tersebut, maka jumlah akumulasi kasus positif Covid-19 telah menyampai angka 788.402 kasus.

Selain itu, keterisian rumah sakit di beberapa daerah pun sudah hampir penuh dengan persentase di atas 70 persen.

Baca Juga: Irvan Gani, Menggalang Dana Untuk 6 Anggota Laskar FPI, Rekening Pribadi Dibobol

Baca Juga: PSBB Jawa - Bali Diperketat, Sektor Pengusaha Kuliner Makin Menjerit

Hal ini diperparah dengan meninggalnya sejumlah tenaga kesehatan, termasuk perawat dan dokter.

Menyikapi hal ini, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan lakukan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga saat konferensi pers sesuai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi dan para gubernur, seperti dikutip Seputartangsel.com dari Antara, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Puluhan Pegawai Kemenkeu Meninggal Karena Covid-19, Begini Kata Sri Mulyani

Baca Juga: Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sesuai KUHAP

Adapun kriteria wilayah yang harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat, antara lain yaitu:

Pertama, tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen.

Selanjutnya, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sebesar 14 persen.

Baca Juga: Song Hye Kyo Akan Bintangi Drama Terbaru, Netizen Pilih 4 Aktor Ini Jadi Lawan Mainnya

Baca Juga: Lanjutan Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Pihak Polda Metro Sodorkan Satu Koper Bukti Tertulis

Kemudian, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Menurut keterangan Airlangga, penerapan pembatasan masing-masing darah akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti Pemerintah Daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," katanya.

Baca Juga: Selain Jokowi, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Siap Disuntik Vaksin Covid-19 Pertama Kali

Baca Juga: 2 Anggota Teroris JAD yang Tewas di Makassar Diketahui Punya Hubungan Mertua dan Menantu

Beberapa kegiatan masyarakata yang dibatasi, di antaranya yaitu membatasi tempat kerja Work From Home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Selanjutnya, kegiatan belajar akan dilakukan secara daring.

Berikutnya, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan peraturan tertentu seperti jam operasional, kapasitas, dan harus disertai dengan penetapan prokes secara ketat.

Baca Juga: Kasus Korupsi Izin Benur Terus Bergulir, Kini Giliran Staf Istri Edhy Prabowo yang Diperiksa KPK

Baca Juga: Tagar Bubarkan PDIP Sempat Jadi Trending Twitter, Ini Deretan Kasus Korupsi Kadernya

Kemudian, melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, makan dan minum di tempat dikurangi hingga 25 persen, serta pemesanan melalui take away dan delivery tetap diizinkan.

Lalu, mengizinkan tempat ibadah untuk pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan prokes yang lebih ketat, dan lain-lain.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini