Buat Tenaga Kesehatan yang Akan Vaksinasi Covid-19, Segera Lakukan Verifikasi . Begini Caranya

- 3 Januari 2021, 20:31 WIB
Aplikasi pedulilindungi untuk verifikasi vaksinasi Covid-19
Aplikasi pedulilindungi untuk verifikasi vaksinasi Covid-19 /tangkapan Youtube pedulilindungi.id/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kementerian Kesehatan telah mengumumkan bagi penerima vaksin Covid-19 pada periode pertama akan menerima SMS blast. Maka sejak 31 Desember SMS mulai dikirim. 

Kriteria penerima vaksin Covid-19 telah ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

Baca Juga: Update Angka Kasus Covid-19 Indonesia 3 Januari 2021: Tembus 6.887 Kasus

Baca Juga: Hari Ini Positivity Rate Indonesia Masih Tinggi Berarti Penularan Covid-19 Masih Tinggi

Dikutip dari Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021, bagi yang sudah mendapatkan SMS blast dari Peduli Covid segera ikuti arahan dari SMS tersebut. 

Setelah menerima SMS, lakukan registrasi ulang secara elektronik melalui aplikasi Pedulilindungi di laman pedulilindungi.id dan panggilan telepon ke nomor *119#.

Melalui laman pedulilindungi.id bisa mengecek status penerima vaksin.

Baca Juga: Tenang, Stok Tahu dan Tempe Masih Aman Meski Harganya Sedikit Naik

Baca Juga: Pers Tuntut Kapolri Cabut Maklumat Soal FPI, Begini Kata Kadiv Humas Polri

Caranya dengan masukkan NIK KTP dan kode yang tertera dalam laman tersebut.

Jika sudah masuk, penerima vaksinasi bisa memilih tempat dan jadwal layanan baik melalui SMS 1199, UMB *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas.

Saat masuk dalam verifikasi laman tersebut, penerima vaksinasi harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan
ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.

Baca Juga: Hati-hati, Pelanggar Maklumat Kapolri Soal FPI Akan Ditindak Tegas oleh Kepolisian

Baca Juga: Waduh.. Pengrajin Tahu Tempe Menjerit Gegara Harga Kedelai Meroket, Ini Kata Kemendag

Hal ini untuk mengantisipasi, sasaran dengan komorbid tertentu yang tidak dapat diberikan vaksinasi.

Pada Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada penerima vaksin COVID-19 yang telah terverifikasi.

Sistem juga akan mengirimkan pengingat jadwal layanan yang dikirimkan melalui SMS atau aplikasi Pedulilindungi.

Baca Juga: Innalillahi, Anggota Baleg DPR Ali Taher Parasong Meninggal Dunia

Baca Juga: So Sweet.. Meski Sederhana, Tema Pernikahan Din Syamsuddin Tak Kalah Seperti Milenial Loh

Jika bukan tenaga kesehatan yang telah terdaftar, maka akan muncul tulisan yang menyatakan "Anda belum termasuk calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis pada periode ini".

Sedangkan bagi tenaga kesehatan yang belum terdaftar diminta untuk melengkapi data, seperti nama, NIK, alamat, nomor HP, tipe nakes. 

Juga wajib menyertakan surat keterangan dari Kepala Fasilitas pelayanan kesehatannya yang menyatakan status sebagai tenaga kesehatan. 

Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Jalani Laga Pertama Uji Coba di Spanyol, Berikut Jadwal Lengkapnya

Baca Juga: Antisipasi Kerumunan, Tim Kuasa Hukum Pastikan Tak Bawa Massa Saat Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Kemudian data tersebut dapat dikirimkan melalui email:[email protected].

Saat ini vaksinasi Covid-19 masih menunggu izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Vaksinasi akan diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari.

Baca Juga: Besok Habib Rizieq Jalani Sidang Praperadilan Kasus Kerumunan di PN Jakarta Selatan

Baca Juga: Semester Genap Masih Daring, Kemdikbud Siapkan Materi Pembelajaran di Berbagai Media Ini

Nah, sambil menunggu  jatah program vaksinasi dimulai, jangan lupa tetap disiplin lakukan protokol kesehatan 3M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x