SEPUTARTANGSEL.COM- Kementerian Kesehatan telah mengumumkan bagi penerima vaksin Covid-19 pada periode pertama akan menerima SMS blast. Maka sejak 31 Desember SMS mulai dikirim.
Kriteria penerima vaksin Covid-19 telah ditetapkan berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).
Baca Juga: Update Angka Kasus Covid-19 Indonesia 3 Januari 2021: Tembus 6.887 Kasus
Baca Juga: Hari Ini Positivity Rate Indonesia Masih Tinggi Berarti Penularan Covid-19 Masih Tinggi
Dikutip dari Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021, bagi yang sudah mendapatkan SMS blast dari Peduli Covid segera ikuti arahan dari SMS tersebut.
Setelah menerima SMS, lakukan registrasi ulang secara elektronik melalui aplikasi Pedulilindungi di laman pedulilindungi.id dan panggilan telepon ke nomor *119#.
Melalui laman pedulilindungi.id bisa mengecek status penerima vaksin.
Baca Juga: Tenang, Stok Tahu dan Tempe Masih Aman Meski Harganya Sedikit Naik
Baca Juga: Pers Tuntut Kapolri Cabut Maklumat Soal FPI, Begini Kata Kadiv Humas Polri
Caranya dengan masukkan NIK KTP dan kode yang tertera dalam laman tersebut.
Jika sudah masuk, penerima vaksinasi bisa memilih tempat dan jadwal layanan baik melalui SMS 1199, UMB *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas.
Saat masuk dalam verifikasi laman tersebut, penerima vaksinasi harus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan
ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita.
Baca Juga: Hati-hati, Pelanggar Maklumat Kapolri Soal FPI Akan Ditindak Tegas oleh Kepolisian
Baca Juga: Waduh.. Pengrajin Tahu Tempe Menjerit Gegara Harga Kedelai Meroket, Ini Kata Kemendag
Hal ini untuk mengantisipasi, sasaran dengan komorbid tertentu yang tidak dapat diberikan vaksinasi.
Pada Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada penerima vaksin COVID-19 yang telah terverifikasi.
Sistem juga akan mengirimkan pengingat jadwal layanan yang dikirimkan melalui SMS atau aplikasi Pedulilindungi.
Baca Juga: Innalillahi, Anggota Baleg DPR Ali Taher Parasong Meninggal Dunia
Baca Juga: So Sweet.. Meski Sederhana, Tema Pernikahan Din Syamsuddin Tak Kalah Seperti Milenial Loh
Jika bukan tenaga kesehatan yang telah terdaftar, maka akan muncul tulisan yang menyatakan "Anda belum termasuk calon penerima vaksinasi Covid-19 gratis pada periode ini".
Sedangkan bagi tenaga kesehatan yang belum terdaftar diminta untuk melengkapi data, seperti nama, NIK, alamat, nomor HP, tipe nakes.
Juga wajib menyertakan surat keterangan dari Kepala Fasilitas pelayanan kesehatannya yang menyatakan status sebagai tenaga kesehatan.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-19 Jalani Laga Pertama Uji Coba di Spanyol, Berikut Jadwal Lengkapnya
Baca Juga: Antisipasi Kerumunan, Tim Kuasa Hukum Pastikan Tak Bawa Massa Saat Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Kemudian data tersebut dapat dikirimkan melalui email:[email protected].
Saat ini vaksinasi Covid-19 masih menunggu izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Vaksinasi akan diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 14 hari.
Baca Juga: Besok Habib Rizieq Jalani Sidang Praperadilan Kasus Kerumunan di PN Jakarta Selatan
Baca Juga: Semester Genap Masih Daring, Kemdikbud Siapkan Materi Pembelajaran di Berbagai Media Ini
Nah, sambil menunggu jatah program vaksinasi dimulai, jangan lupa tetap disiplin lakukan protokol kesehatan 3M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.***