Pers Tuntut Kapolri Cabut Maklumat Soal FPI, Begini Kata Kadiv Humas Polri

- 3 Januari 2021, 18:02 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono /Foto: Dok Polda Metro Jaya/

SEPUTARTANGSEL.COM - Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sempat ditentang oleh Komunitas Pers.

Mereka meminta agar Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Maklumat yang dianggap inkonstitusional dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi itu.

Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono memastikan bahwa Maklumat Kapolri terkait FPI tidak ditujukan untuk produk jurnalistik dan media massa.

Baca Juga: Hati-hati, Pelanggar Maklumat Kapolri Soal FPI Akan Ditindak Tegas oleh Kepolisian

Baca Juga: Waduh.. Pengrajin Tahu Tempe Menjerit Gegara Harga Kedelai Meroket, Ini Kata Kemendag

Menurutnya, kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

"Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional" kata Irjen Pol Argo Yuwono, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, 3 Januari 2021.

Argo juga menjelaskan bahwa Polri saat ini tetap konsisten dalam mendukung kebebasan pers.

Baca Juga: Innalillahi, Anggota Baleg DPR Ali Taher Parasong Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x