Hati-hati, Pelanggar Maklumat Kapolri Soal FPI Akan Ditindak Tegas oleh Kepolisian

- 3 Januari 2021, 17:44 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan /Foto: PMJ News/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri akan menindak masyarakat yang melanggar maklumat Kapolri soal FPI.

Hal ini disampaikan hari ini, Minggu, 3 Januari 2021 di Jakarta.

"Apabila masih ada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat ini tentunya Polri wajib mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan perbuatan atau tindakan pelanggaran sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

Baca Juga: Innalillahi, Anggota Baleg DPR Ali Taher Parasong Meninggal Dunia

Baca Juga: So Sweet.. Meski Sederhana, Tema Pernikahan Din Syamsuddin Tak Kalah Seperti Milenial Loh

Selanjutnya, dia juga mengatakan bahwa Maklumat Kapolri tersebut ditujukan sebagai upaya pencegahan sekaligus upaya penindakan apabila ada yang melanggar.

"Ada dalam maklumat Kapolri tersebut yang mana sebagai precautionary measure (upaya pencegahan) sekaligus upaya penindakan bila terjadi pelangaran," ucapnya.

Sebelumnya diketahui bahwa Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor: Mak:1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, serta Penghentian Kegiatan FPI pada hari Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Semester Genap Masih Daring, Kemdikbud Siapkan Materi Pembelajaran di Berbagai Media Ini

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x