Baca Juga: Menteri Teten Masduki Bagikan Kabar Duka, Sosok Ini Meninggal Dunia
"Kalau sidang, jadwal dari penetapan hakimnya antara jam 11 atau 10an, tapi semua tergantung para pihak penggugat," ucapnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa yang menyebabkan HRS ditahan pada 13 Desember 2020 lalu.
Dalam gugatan dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel, Habib Rizieq menggugat sejumlah nama dari kepolisian.
Baca Juga: Din Syamsuddin Menikah Lagi, Istrinya Bukan Orang Sembarangan
Baca Juga: 4 Bantuan Ini Kembali Diperpanjang oleh Pemerintah pada Tahun 2021, Cek Detailnya
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Ada pun hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan yakni, Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri.***