Besok Habib Rizieq Jalani Sidang Praperadilan Kasus Kerumunan di PN Jakarta Selatan

- 3 Januari 2021, 14:54 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat berorasi di depan para pengikutnya yang menjemut di Bandara Soekarno Hatta pada 10 NOvember 2020. Karena kasus keramaian di Petamburan, Habib Rizieq ditetapkan jadi tersangka dan kini ia mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan berlangsung pada 4 Januari 2021.
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat berorasi di depan para pengikutnya yang menjemut di Bandara Soekarno Hatta pada 10 NOvember 2020. Karena kasus keramaian di Petamburan, Habib Rizieq ditetapkan jadi tersangka dan kini ia mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana akan berlangsung pada 4 Januari 2021. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

SEPUTARTANGSEL.COM - Tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang pra peradilan.

Sidang praperadilan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas pengajuan Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya.

Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab bakal digelar besok, Senin, 4 Januari 2020 pagi. Berbagai persiapan pun tengah disiapkan untuk mengantisipasi kerumunan massa.

Baca Juga: Semester Genap Masih Daring, Kemdikbud Siapkan Materi Pembelajaran di Berbagai Media Ini

Baca Juga: Cek Status SMS Vaksinasi Covid-19, Segera Registrasi di Laman Ini

Humas PN Jaksel Suharno mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan petugas keamanan untuk mengantisipasi adanya gelombang massa yang datang untuk mendukung Habib Rizieq Shihab, pada sidang perdana besok.

"Insya Allah besok akan digelar prapid tersebut. Dan itu pun kita untuk mengantisipasi, takutnya ada massa, ada massa dan tidaknya, yang kita sudah koordinasi dengan pihak keamanan maupun Satgas Covid-19," kata Suharno saat dihubungi awak media, Minggu 3 Januari 2021.

Pihak PN Jaksel menjadwalkam sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab digelar sekira pukul 10.00 WIB. Namun, kata Suharno, sidang digelar sesuai dengan kedatangan pihak penggugat dan tergugat.

Baca Juga: Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Terus Bergulir, Begini Kata Menkopolhukam Mahfud MD

Baca Juga: Menteri Teten Masduki Bagikan Kabar Duka, Sosok Ini Meninggal Dunia

"Kalau sidang, jadwal dari penetapan hakimnya antara jam 11 atau 10an, tapi semua tergantung para pihak penggugat," ucapnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa yang menyebabkan HRS ditahan pada 13 Desember 2020 lalu.

Dalam gugatan dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel, Habib Rizieq menggugat sejumlah nama dari kepolisian.

Baca Juga: Din Syamsuddin Menikah Lagi, Istrinya Bukan Orang Sembarangan

Baca Juga: 4 Bantuan Ini Kembali Diperpanjang oleh Pemerintah pada Tahun 2021, Cek Detailnya

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Ada pun hakim tunggal yang akan memimpin jalannya persidangan yakni, Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri.***

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x