Habib Rizieq Shihab Tolak Tandatangani Berita Acara Perpanjangan Penahanan

- 31 Desember 2020, 10:06 WIB
Rizieq Shihab di tahanan Polda Metro Jaya
Rizieq Shihab di tahanan Polda Metro Jaya /PMJNews/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab hingga kini belum selesai.

Habib Rizieq Shihab dijerat dengan pelanggaran menyebabkan kerumunan pada tiga gelaran, yaitu acara Maulid Nabi di Markas Front Pembela Islam (FPI) dan pernikahan putrinya, serta di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

Dikutip Seputartangsel.com dari PMJNews, Kepolisian Polda Metro Jaya  mengumumkan memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab hingga 9 Februari 2021.

Baca Juga: Langsung Gerak Cepat, Siapa 19 Deklarator Front Persatuan Islam?

Baca Juga: Lowongan Pegawai Non-PNS di RSUD Kabupaten Tangerang. Buruan Daftar!

"Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Habib Rizieq Shihab selama 40 hari ke depan. Perpanjangan tersebut dilakukan karena proses pemeriksaan belum selesai," buka Irjen Pol. Argo Yuwono, Kadiv. Humas Polri pada Rabu 30 Desember 2020. 

Lebih lanjut Argo mengungkap, penahanan Habib Rizieq Shihab diperpanjang terhitung mulai 1 Januari hingga 9 Februari 2021 untuk proses pemeriksaan.

Argo juga menjelaskan, Habib Rizieq Shihab menolak untuk menandatangani Berita Acara (BA) surat perintah perpanjangan penahanan.

Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Dimulai Januari 2021, Kelompok Ini yang Akan Disuntik Vaksin Pertama Kali

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x