SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah gugatan pra peradilan Surat Perintah Perhentian (SP3) resmi dicabut oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus chat mesum Habib Rizieq dan Firza Husein pun kembali dilanjutkan.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD pun angkat bicara melalui akun twitter pribadinya hari ini, 3 Januari 2021.
Dia mengatakan bahwa perkara ini tinggal menunggu langkah di kepolisian.
Baca Juga: Menteri Teten Masduki Bagikan Kabar Duka, Sosok Ini Meninggal Dunia
Baca Juga: Din Syamsuddin Menikah Lagi, Istrinya Bukan Orang Sembarangan
"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tidak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," tulis Mahfud di dalam akun twitter pribadinya @mohmahfudmd.
Melalui cuitannya itu, dia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi," sambungnya.
Baca Juga: 4 Bantuan Ini Kembali Diperpanjang oleh Pemerintah pada Tahun 2021, Cek Detailnya