Ini Alasan Pemerintah Bubarkan FPI yang Dipimpin Habib Rizieq

- 30 Desember 2020, 14:18 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers pembubaran ormas FPI, Rabu 30 Desember 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers pembubaran ormas FPI, Rabu 30 Desember 2020. /Foto: tangkapan layar dari YouTube Kompas TV/


SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) resmi membubarkan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mulai hari ini, Rabu 30 Desember 2020.

FPI yang dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 ini dinilai oleh pemerintah sudah tidak mempunyai legal standing, sehingga semua aktivitasnya harus dihentikan.

Selain itu, FPI selalu melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Menkopolhukam Mahfud MD: Lakukan Aktivitas yang Melanggar Hukum

Baca Juga: Gisel Kirim Video Syur ke Michael Yukinobu Pakai Aplikasi AirDrop, Begini Cara Kerjanya

Bahkan, organisasi yang diprakarsai oleh Habib Rizieq Shihab ini selalu melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Hal ini, disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu 30 Desember 2020.

"FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," kata Mahfud MD.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Umumkan FPI Organisasi Terlarang di Indonesia!

Baca Juga: Breaking News: Dibubarkan Pemerintah, FPI Resmi Jadi Ormas Terlarang di Indonesia

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x