Baca Juga: Novel Bamukmin Meradang, Sebut FPI Kerap Jadi Korban Malah Dibubarkan Pemerintah
Sementara itu, Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Habib Rizieq Shihab memerintahkan tim hukumnya untuk menyiapkan sejumlah dokumen untuk kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Habib Rizieq bilang tolong persiapkan langkah hukum ke PTUN kalau berkas dari pemerintah sudah lengkap," kata Sugito Atmo Prawiro kepada Pikiran Rakyat, saat ditemui di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu.
Merespons keputusan pemerintah melalui Menko Polhukam, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi Tumbuh 4,5 Persen di 2021, Rizal Ramli: Kalau Ngibul Jangan Keterlaluan
Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Praktik Otoritarianisme dan Pembunuhan Demokrasi
Karena itu, Hidayat mengapresiasi sikap FPI yang akan mengambil langkah hukum ke PTUN.
Hal itu disampaikan Hidayat melalui akun Twitter @hnurwahid, Rabu 30 Desember 2020.
"Indonesia adalah Negara Hukum. Saya apresiasi sikap FPI yg akan ambil langkah hukum/PTUN," cuit Hidayat.
Hidayat menyebut, alasan pembubaran FPI layak dikritisi.