Wakil Ketua MPR Apresiasi Langkah Hukum FPI: Alasan Pembubaran Layak Dikritisi

- 30 Desember 2020, 19:49 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

Baca Juga: Ini Anggaran Dasar yang Membuat Pemerintah Membubarkan FPI

Baca Juga: Resmi Dibubarkan Pemerintah, Ketua FPI: Biar Masyarakat dan Umat yang Menilai

Apalagi, katanya, di saat menjabat Menteri Agama, Fahrul Razi pernah menyatakan dirinya berani mengeluarkan rekomendasi perpanjangan SKT FPI dengan dasar komitmen FPI terhadap Pancasila dan NKRI.

"Karena alasan “pembubaran” FPI layak dikritisi. Apalagi Menag(Fahrurazi) pernah nyatakan bhw dirinya berani keluarkan rekomendasi perpanjangan SKT FPI, krn komitmen FPI dg Pancasila&NKRI," tambah Hidayat.

Sebagaimana diberitakan, Menag Fachrul Razi pada Rabu 27 November 2019 pernah menyatakan bahwa FPI setia kepada Pancasila dan NKRI,

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Anggaran Dasarnya Bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas

Baca Juga: Kegiatan FPI yang Melanggar Hukum sehingga Dibubarkan, Mahfud MD: Memprovokasi

"Memang ada langkah maju. FPI telah membuat pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI," kata Fachrul usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 27 November 2020.

Rapat terbatas itu digelar bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x