SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon menyoroti keputusan pemerintah dalam membubarkan organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Fadli Zon menilai bahwa tindakan pemerintah terkait pembubaran tersebut merupakan praktik otoritarianisme.
Bahkan, menurut politisi Partai Gerindra ini pembubaran terhadap FPI merupakan pembunuhan terhadap demokrasi.
Baca Juga: Ini Anggaran Dasar yang Membuat Pemerintah Membubarkan FPI
Baca Juga: Resmi Dibubarkan Pemerintah, Ketua FPI: Biar Masyarakat dan Umat yang Menilai
Fadli Zon menilai bahwa pemerintah dalam memutuskan tersebut telah menyelewengkan Konstitusi.
Hal ini disampaikan Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon, Rabu 30 Desember 2020.
"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme," cuit Fadli Zon.
"Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan Konstitusi," pungkas Fadli Zon.
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Anggaran Dasarnya Bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas
Baca Juga: Kegiatan FPI yang Melanggar Hukum sehingga Dibubarkan, Mahfud MD: Memprovokasi
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membubarkan dan melarang aktivitas FPI terhitung sejak hari ini, Rabu 30 Desember 2020.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud.
FPI yang dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 ini dinilai oleh pemerintah sudah tidak mempunyai legal standing, sehingga semua aktivitasnya harus dihentikan.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan FPI yang Dipimpin Habib Rizieq
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Menkopolhukam Mahfud MD: Lakukan Aktivitas yang Melanggar Hukum
Selain itu, FPI selalu melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan.
Bahkan, organisasi yang diprakarsai oleh Habib Rizieq Shihab ini selalu melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
"FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," ungkap Mahfud.
Baca Juga: Gisel Kirim Video Syur ke Michael Yukinobu Pakai Aplikasi AirDrop, Begini Cara Kerjanya
Baca Juga: Ingatlah 5 Kutipan Pendek Ini Saat Harimu Terasa Berat
"Seperti (FPI melakukan) tindak kekerasan, swipping atau razia secara sepihak, provokasi, dan lain sebagainya," lanjut Mahfud.***