BREAKING NEWS: Pemerintah Umumkan FPI Organisasi Terlarang di Indonesia!

- 30 Desember 2020, 13:25 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB pembubaran FPI.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Profesor Edward Omar Sharif Hiariej saat membacakan SKB pembubaran FPI. /Tangkapan Layar Youtube Kemenko Polhukam

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah baru saja mengumumkan keputusan melalui konferensi pers membubarkan sekaligus melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) terhitung sejak 21 Juni 2019.

Pemerintah melalui Kementerian hukum dan HAM mengatakan bahwa secara De Jure FPI telah bubar secara organisasi kemasyarakatan.

Pemerintah melalui wakil kementerian hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej juga menyatakan terkait pembubaran FPI karena tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Baca Juga: Kebiasaan Risma yang Hobi Blusukan Ditertawai Rocky Gerung: Tidak Sesuai Tupoksi Menteri

Baca Juga: Breaking News: Dibubarkan Pemerintah, FPI Resmi Jadi Ormas Terlarang di Indonesia

"Pemerintah juga melarang penggunaan simbol atribut dan aktifitas FPI di wilayah hukum Indonesia," ujar Edward Omar seperti dikutip Seputar Tangsel.com dari kanal YouTube Menkopolhukam pada Rabu 30 Desember 2020 siang tadi.

Diketahui, acara konperensi pers berdurasi sekira lima belas menit ini dihadiri oleh beberapa menteri.

Disesi akhir jumpa pers, Menkopolhukam Mahfud MD tidak menginginkan sesi tanya jawab.***

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x