Breaking News: Dibubarkan Pemerintah, FPI Resmi Jadi Ormas Terlarang di Indonesia

- 30 Desember 2020, 13:15 WIB
Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pembubaran FPI.
Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pembubaran FPI. /tangkapan layar video YouTube Kemenko Polhukam./

SEPUTARTANGSEL.COM - Status hukum atau legal standing ormas Front Pembela Islam akhirnya resmi diumumkan.

Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dengan pembubaran ini, pemerintah pun melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.

Selain kegiatan, penggunaan atribut ormas yang bermarkas di Petamburan itu juga dilarang keras.

Baca Juga: Kebiasaan Risma yang Hobi Blusukan Ditertawai Rocky Gerung: Tidak Sesuai Tupoksi Menteri

Baca Juga: Covid-19 Makin Mengganas, Luhut Telepon Wagub DKI Untuk Ketatkan Kembali PSBB

"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu 30 Desember 2020.

Dalam konferensi pers itu tampak formasi lengkap dari jajaran Kementerian dan Lembaga. Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

SKT ormas FPI yang tidak diperpanjang sejal Juni 2019 lalu membuat FPI tak lagi memiliki legalitas sebagai ormas terdaftar.

Baca Juga: Gisel dan MYD Tersangka, Psikolog Ungkapkan Alasan Pasangan Gemar Bikin Video Syur

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x