FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Menkopolhukam Mahfud MD: Lakukan Aktivitas yang Melanggar Hukum

- 30 Desember 2020, 13:47 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube kompastv/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akhirnya mengambil tindakan tegas untuk membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam.

Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD melalui konferensi persnya di Jakarta pada hari ini, Rabu, 30 Desember 2020.

Dalam konferensi pers itu, Mahfud MD menjelaskan bahwa FPI telah bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019 sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas).

Baca Juga: Gisel Kirim Video Syur ke Michael Yukinobu Pakai Aplikasi AirDrop, Begini Cara Kerjanya

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Umumkan FPI Organisasi Terlarang di Indonesia!

"Saya ingin menyampaikan hal-hal sebagai berikut, bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai Ormas (Organisasi Masyarakat). Tetapi, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ujar Mahfud MD, seperti dikutip oleh Seputartangsel.com dari kanal YouTube Kompas Tv hari Rabu, 30 Desember 2020.

Dengan begitu, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan sesuai keputusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan seluruh kegiatan FPI.

Pasalnya, FPI dianggap sudah tidak memiliki legal standing baik kepada pemerintah pusat dan daerah, baik sebagai Ormas maupun organisasi biasa.

Baca Juga: Kebiasaan Risma yang Hobi Blusukan Ditertawai Rocky Gerung: Tidak Sesuai Tupoksi Menteri

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x