SEPUTARTANGSEL.COM- Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisella Anastasia atau biasa dipanggil Gisel dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka pelaku video pornografi yang beberapa waktu lalu tersebar di dunia maya.
Viedo yang disebut oleh jagat dunia maya sebagai 'Video 19 detik' diakui Gisel bahwa dia yang sengaja merekamnya. Gisel eralasan, merekam video syurnya untuk koleksi pribadi. Tetapi tersebar di jagat maya.
Hasil penyidikan Polisi menyebut bahwa Gisel yang merekam sendiri videonya kemudian sempat mengirim video hubungan intim mereka menggunakan fitur AirDrop.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Umumkan FPI Organisasi Terlarang di Indonesia!
Baca Juga: Breaking News: Dibubarkan Pemerintah, FPI Resmi Jadi Ormas Terlarang di Indonesia
AirDrop merupakan fitur berbagi file yang awalnya dipopulerkan Apple untuk perangkat iPhone, iPad, dan iPod touch.
Fitur ini berfungsi untuk berbagi dan menerima foto, dokumen, dan lainnya dengan perangkat Apple lain yang berada di dekatnya. Jadi mirip dengan Bluetooth yang ada di HP Android.
Hanya saja AirDrop dinilai memiliki kecepatan kirim yang lebih baik dibanding Bluetooth.
Baca Juga: Kebiasaan Risma yang Hobi Blusukan Ditertawai Rocky Gerung: Tidak Sesuai Tupoksi Menteri