Baca Juga: Kegiatan FPI yang Melanggar Hukum sehingga Dibubarkan, Mahfud MD: Memprovokasi
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi membubarkan dan melarang aktivitas FPI terhitung sejak hari ini, Rabu 30 Desember 2020.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud.
FPI yang dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 ini dinilai oleh pemerintah sudah tidak mempunyai legal standing, sehingga semua aktivitasnya harus dihentikan.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan FPI yang Dipimpin Habib Rizieq
Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Menkopolhukam Mahfud MD: Lakukan Aktivitas yang Melanggar Hukum
Selain itu, FPI selalu melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan.
Bahkan, organisasi yang diprakarsai oleh Habib Rizieq Shihab ini selalu melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
"FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," ungkap Mahfud.
Baca Juga: Gisel Kirim Video Syur ke Michael Yukinobu Pakai Aplikasi AirDrop, Begini Cara Kerjanya