Ini Anggaran Dasar yang Membuat Pemerintah Membubarkan FPI

- 30 Desember 2020, 16:04 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers pembubaran ormas FPI, Rabu 30 Desember 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers pembubaran ormas FPI, Rabu 30 Desember 2020. /Foto: tangkapan layar dari YouTube Kompas TV/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah melalui Kemenkumham Mahfud MD hari ini, 30 Desember 2020, resmi mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Salah satu yang mendasari pemerintah melarang aktifitas dan membubarkan FPI adalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Front Pembela Islam (AD/ART FPI) dianggap masih bermasalah.

Pada Poin b atau kedua, isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentnag Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013. 

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Praktik Otoritarianisme dan Pembunuhan Demokrasi

Baca Juga: Ini Anggaran Dasar yang Membuat Pemerintah Membubarkan FPI

Dikutip Seputartangsel dari PMJNews, hal itu pernah diungkap oleh Direktur Organisasi Masyarakat Kemendagri, Lutfi sekitar setahun lalu, pada Jumat 29 November 2019.

Kata Lutfi, FPI belum memuat salah satu yang diwajibkan dalam undang-undang dalam AD/ART.

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu harus memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Nah itu sampai sekarang itu belum dimuat oleh FPI," jelasnya.

Baca Juga: Resmi Dibubarkan Pemerintah, Ketua FPI: Biar Masyarakat dan Umat yang Menilai

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Anggaran Dasarnya Bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2013 Tentang Ormas

Menurut Lutfi, kenapa belum dimuat FPI lantaran AD/ART-nya pada Munas 2013 itu dikunci.

“Mekanisme munas itu hanya dapat dilakukan 7 tahun sekali. Saklek. Sehingga pandangan saya, mungkin itu menjadi menyulitkan FPI juga apabila di dalam peraturan perundang-undangan harus memuat klausul itu. Sementara FPI tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi ada hal yang mendasar," tegasnya.

Lutfi menginformasikan ada pasal 12 poin g dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

Baca Juga: Kegiatan FPI yang Melanggar Hukum sehingga Dibubarkan, Mahfud MD: Memprovokasi

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Bubarkan FPI yang Dipimpin Habib Rizieq

Pada pasal disebutkan AD/ART harus memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal.

Begini bunyinya: Pasal 12. AD dan ART sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a memuat paling sedikit: 1. nama dan lambang; 2. tempat kedudukan 3. asas, tujuan, dan fungsi; 4. kepengurusan; 5. hak dan kewajiban anggota; 6. pengelolaan keuangan; 7. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal; dan 8. pembubaran organisasi.

"Wajib itu ada di persyaratan diatur di perundang-undangan. Jadi kenapa filosofinya seperti itu. Ya kita tahu lah, kadang dinamika di internal kan tinggi sekali tuh, jadi biar kalau ada apa, biar mereka selesaikan dulu dengan sendirinya," jelas Lutfi.

Baca Juga: Gisel Kirim Video Syur ke Michael Yukinobu Pakai Aplikasi AirDrop, Begini Cara Kerjanya

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Umumkan FPI Organisasi Terlarang di Indonesia!

Ditegaskan Lutfi, dari 8 poin dalam persyaratan AD/ART, tinggal poin klausul penyelesaian konflik internal yang belum dimuat oleh FPI. Sehingga terkait SKT masih harus ada yang dilengkapi oleh FPI.

"Poin itu yang tertinggal. Selebihnya administrasi mereka bisa buat," katanya. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah