Kegiatan FPI yang Melanggar Hukum sehingga Dibubarkan, Mahfud MD: Memprovokasi

- 30 Desember 2020, 15:37 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers pembubaran ormas FPI, Rabu 30 Desember 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers pembubaran ormas FPI, Rabu 30 Desember 2020. /Foto: tangkapan layar dari YouTube Kompas TV/

Terlebih lagi, menurut Mahfud, FPI kerap kali melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan.

Bahkan, organisasi yang dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 ini disebut selalu melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

"Tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum," ucap Mahfud.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Umumkan FPI Organisasi Terlarang di Indonesia!

Baca Juga: Breaking News: Dibubarkan Pemerintah, FPI Resmi Jadi Ormas Terlarang di Indonesia

"Seperti (FPI melakukan) tindak kekerasan, swipping atau razia secara sepihak, provokasi, dan lain sebagainya," tutur Mahfud.

Semua pelanggaran yang dilakukan FPI, menurut Mahfud sudah dituangkan dalam Keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan lembaga.

Keenam pejabat tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: Kebiasaan Risma yang Hobi Blusukan Ditertawai Rocky Gerung: Tidak Sesuai Tupoksi Menteri

Baca Juga: Gisel Ngaku Merekam Adegan dan Mengirimnya Pakai AirDrop ke Michael Yokinobu

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x