FPI Persilahkan PTPN Ambil Kembali Lahan Markaz Syariah Megamendung, Asal....

- 26 Desember 2020, 05:05 WIB
Tangkapan layar ceramah Habib Rizieq soal somasi PTPN atas kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung di channel YouTube Front TV
Tangkapan layar ceramah Habib Rizieq soal somasi PTPN atas kepemilikan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah Megamendung di channel YouTube Front TV /YouTube.com/FrontTV/Front TV

SEPUTARTANGSEL.COM - Polemik sengketa kepemilikan lahan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Front Pembela Islam (FPI) memasuki babak baru.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersikukuh lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq di Megamendung, Bogor, Jabar, masih berstatus milik PTPN VIII. Lahan tersebut tidak bisa dilepas ke masyarakat selaku penggarap kecuali sudah ada permohonan dan disetujui pihak BUMN.

"Itu masih domain BUMN. Karena milik PTPN. Jadi yang harus menyelesaikan persoalan tersebut adalah PTPN, dan PTPN itu tidak bisa memberikan kepada pihak tertentu, tidak bisa melepaskan lahan. Kecuali kalau yang melepas itu Menteri BUMN. Tapi kalau Menteri BUMN itu tidak bisa melepas jika tidak diajukan permohonan," ujar jubir BPN, Taufiqulhadi, saat dihubungi, Jumat 25 Desember 2020.

Baca Juga: Hanya Konsumsi Makanan dari Pihak Keluarga, Polisi Pastikan Security Food Untuk Habib Rizieq

Baca Juga: Bagaimana Dampak Virus Corona pada Perayaan Natal di Betlehem dan Tempat Lain?

Dalam pernyataan versi FPI yang dirilis Front TV, FPI mengklaim Habib Rizieq sudah membeli lahan dari warga sebelum membangun Markaz Syariah sekitar 6 tahun lalu. Menurut BPN, itu tidak diperbolehkan lantaran secara hukum masih merupakan lahan PTPN VIII, yang merupakan milik BUMN.

"Boleh membeli kepada masyarakat? Nggak boleh. Karena itu milik PTPN. Kalau mau, minta kepada PTPN, nanti PTPN mengarahkan kepada BUMN. Kelihatannya ini tidak selesai persoalannya karena masyarakat tidak boleh menjual tanah milik negara," ujar Taufiq.

Taufiq mengatakan pihak BPN baru bisa turun tangan jika persoalan kepemilikan Markaz Syariah sudah selesai dan lahan itu menjadi milik perorangan. BPN bisa menerbitkan sertifikat tanah jika sudah diajukan pihak Markaz Syariah.

"Bagaimana BPN? Kalau sudah dilepas, statusnya misalnya menjadi milik perorangan, maka pada saat itulah boleh mengusulkan BPN untuk disertifikatkan. Tetapi selama belum dilepas BUMN, maka tidak bisa BPN ikut," kata Taufiq.

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x