Beredar Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI dan Ormas Lain, Ini Kata Kadiv Humas

- 24 Desember 2020, 20:22 WIB
Ilustrasi laskar FPI.
Ilustrasi laskar FPI. /Foto: PMJ News/

Baca Juga: Penyaluran BLT Akan Diselesaikan Sebelum Tahun Baru, Ini Penjelasan Risma

"Belum monitor hal tersebut, nanti akan dicek," jawab Argo saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com hari ini, Kamis 24 Desember 2020.

Pada Surat Telegram (STR) yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis. tertanggal 23 Desember 2020 itu berisikan tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

Pada surat telegram STR/965/XII/IPP 3.1.5/2020 yang ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana, terdapat enam ormas yang dilarang seluruh kegiatannya.

Baca Juga: Indomie, E-Money dan Medsos Jadi Faktor Meningkatnya Kasus Kehamilan Remaja

Baca Juga: Pasangan Lansia Positif Covid-19 Meninggal Bergandengan Tangan

Ormas yang disebutkan dalam Telegram itu diantaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

Diterangkan dalam telegram yang telah tersebar luas, disebutkan bila Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Rp2,4 Juta, Cek di Link Ini

Baca Juga: Budi Gunadi Sadikin Pernah Kritisi Hal Ini, Sebelum Ditunjuk Jadi Menteri Kesehatan

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x