Perppu yang telah ditandatangi Presiden itu menjadi landasan untuk menghentikan kegiatan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.
Terkait kebenaran ini, redaksi Pikiran-Rakyat.com mencoba mengkonfirmasi ***(Pikiran-Rakyat/Aldiro Syahrian)