Beredar Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI dan Ormas Lain, Ini Kata Kadiv Humas

- 24 Desember 2020, 20:22 WIB
Ilustrasi laskar FPI.
Ilustrasi laskar FPI. /Foto: PMJ News/

Perppu yang telah ditandatangi Presiden itu menjadi landasan untuk menghentikan kegiatan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 dan aturan yang berlaku lainnya.

Terkait kebenaran ini, redaksi Pikiran-Rakyat.com mencoba mengkonfirmasi ***(Pikiran-Rakyat/Aldiro Syahrian)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah