Masuk Masa Pensiun, Ruhut Sitompul : Jokowi Tidak Perpanjang Jabatan Idham Azis Sebagai Kapolri

- 21 Desember 2020, 17:45 WIB
Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul bersama Istri.
Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul bersama Istri. /Foto: Twitter @ruhutsitompul/

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengacara: Ustaz Haikal Hassan Masih Lakukan Kegiatan di Solo

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengharapkan proses pencalonan Kapolri tetap melalui prosedur yang baku. Yakni melalui Kompolnas, Dewan Kebijakan Tinggi (Wakajati) Polri.

Kedua pihak tersebut harus sama-sama mengusulkan nama calon Kapolri baru sebelum diserahkan kepada Presiden Jokowi.

Sementara itu, Jenderal Polisi Idham Azis merupakan perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Kapolri sejak tanggal 1 November 2019.

Baca Juga: Pakar Intelijen Curigai Staf Kedubes Jerman Kunjungi FPI Membawa Misi Khusus

Baca Juga: Pemberitaan Tempo Soal Korupsi Bansos Dinilai PDIP Trial by The Press

Namun, sempat memunculkan nama dua calon Jenderal yang dianggap mampu menggantikan Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri. dilihat dari pengalamannya dua jenderal yakni Komjen Pol Boy Rafli Amar dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Saat ini, Komjen Pol Boy Rafli Amar, baru berusia 55 tahun dan dia merupakan sebagai perwira tinggi Polri yang saat ini  menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: Kisah Perjuangan Konselor Edukator Di Wilayah Sulit

Kemudian, Irjen Pol Fadil Imran yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim) dan dimutasi menjadi Kapolda Metro Jaya saat ini.***

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini