SEPUTARTANGSEL.COM - Tewasnya 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) dalam bentrokan dengan pihak polisi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin 7 Desember 2020 membuat keluarga korban meminta keadilan.
Tewasnya anggota laskar FPI masih menjadi perbincangan serius dari berbagai pihak seperti Komnas HAM, KONTRAS, DPR hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Untuk itu, FPI pun mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mundur dari jabatannya bila ditemukan unsur kelalaian polisi perihal tewasnya 6 laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq saat terjadi bentrokan. Ormas ini pun masih mencari fakta-fakta terbaru dalam kasus yang masih dikembangkan pihak kepolisian.
Baca Juga: Peserta Audisi Indonesian Idol Berpulang, Judika Ungkapkan Duka Mendalam
Baca Juga: Tim Covid Hunter Beraksi di Tangsel, Jangan Coba-coba Langgar Protokol Kesehatan
"Kalau ada kelalaian dalam kasus tewasnya 6 anggota FPI, tentu institusi Polri yang melakukan ini harus menerima konsekuensinya dalam bentuk apa pun. Bisa saja dengan hormat Kapolri mundur atau Kapoldanya mundur," ujar kuasa hukum FPI Achmad Michdan saat menyambangi Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.
Michdan mengatakan dalam kasus itu sudah menjadi konsekuensi yang harus diterima pimpinan kepolisian apabila terdapat pelanggaran di dalamnya. Dia mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan dibuktikan dengan fakta yang transparan.
"Ini proses penegakan hukum, ini negara hukum, pintu terdepan adalah institusi kepolisian. Oleh karena itu supaya masyarakat percaya bahwa negara ini negara hukum, polisi harus memberikan fakta yang transparan," terang Michdan.