Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:
Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
Baca Juga: Hasil Liga Italia: Gol 6 Detik Bikin Milan Betah di Puncak Klasemen, Inter Menempel di Posisi 2
Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Senin 21 Desember 2020, Big Movies Platinum Tayang Pukul 21:00
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***