Daftar Lengkap Penerima Bantuan UMKM Rp2,4, Cek Melalui https://eform.bri.co.id/bpum

- 21 Desember 2020, 11:02 WIB
Program BPUM  untuk UMKM
Program BPUM untuk UMKM /Foto: www.depkop.co.id/


SEPUTARTANGSEL.COM - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan segera mendapat Bantuan Presiden (Banpres)
Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 dari pemerintah.

Pasalnya, program BPUM untuk UMKM ini sudah memasuki tahap 2 dengan menargetkan 3 juta pelaku UMKM.

Meski begitu, program BPUM untuk UMKM tahap 2 itu sudah ditutup pada akhir November 2020 lalu.

Baca Juga: Demokrat Bawa Nama Jokowi Usai Gibran Rakabuming Diduga Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Baca Juga: Hanguskan 7 Rumah, Belum Bisa Disimpulkan Penyebab Kebakaran Mako Brimob Kelapa Dua

Namun, saat ini masyarakat tengah menunggu hasil apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Agar tidak penasaran apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak bisa mengeceknya melalui link https://eform.bri.co.id/bpum

Bagi yang ingin mengecek melalui link tersebut, cukup melampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.

Baca Juga: Pemerintah Bangun Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat, Kemenhub: untuk Tingkatkan Efisiensi

Baca Juga: Fenomena Antariksa Konjungsi Agung Jupiter dan Saturnus Bisa Disaksikan Pukul 18:30

Setelah masuk, dan tiba-tiba muncul keterangan error, halaman bisa direfresh dan akan kembali normal.

Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:

WNI

Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)

Mememiliki usaha mikro

Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Putra Jokowi, Gibran Rakabuming Terseret Kasus Korupsi Bansos, Ferdinand Hutahaean: Menarik

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Senin 2 Desember 2020

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Operasi Lilin 2020 Siapkan 70 Titik Untuk Tes Swab Antigen Bagi Pelanggar Prokes Covid-19

Baca Juga: Mahabharata Pindah Jam Tayang Lagi, Ini Jadwal Acara TV di ANTV Hari Ini, Senin 21 Desember 2020

Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Nama lengkap

Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Bidang usaha

Nomor telepon

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Baca Juga: Hasil Liga Italia: Gol 6 Detik Bikin Milan Betah di Puncak Klasemen, Inter Menempel di Posisi 2

Baca Juga: Jadwal Acara TV di GTV Senin 21 Desember 2020, Big Movies Platinum Tayang Pukul 21:00

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini