SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berikan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Bantuan tersebut diberikan oleh pemerintah sebagai upaya mendorong pemulihan perekonomian nasional, terutama kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Adapun besaran dana yang dialokasikan untuk BLT UMKM ini adalah Rp123,46 Triliun.
Baca Juga: 1 Anggota Polres Dipanah Massa Saat Rapat Rekapitulasi Perhitungan Suara
Baca Juga: Bidik Puncak Klasemen, Manchester City Rela Patenkan Posisi Kevin De Bruyne
Jumlah dana tersebut akan dibagikan kepada setidaknya 12 juta pelaku UMKM dengan syarat berkewarganegaraan Indonesia dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian, para pelaku UMKM tersebut juga tidak boleh berstatus PNS/TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.
Selain itu, bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: BSU Rp2,4 Juta dari Kemnaker Akan Dicairkan Bulan Ini, Cek Detailnya
Baca Juga: Angkasa Pura I Rilis Harga Rapid Test Antigen di 7 Bandara