Cara dan Syarat Mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos yang Diperpanjang Hingga 2021

- 18 Desember 2020, 11:12 WIB
Cara dan syarat mendapat BST dar Kemensos yang diperpanjang hingga 2021
Cara dan syarat mendapat BST dar Kemensos yang diperpanjang hingga 2021 /Foto: dtks.kemensos.go.id /

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memperpanjang program Bantuan Sosial Tunai (BST) hingga Juni 2021.

Program BST ini diperpanjang mengingat pandemi Covid-19 masih belum bisa diatasi, sehingga program ini dilakukan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Ditambah lagi, ekonomi di Indonesia masih dalam jurang resesi, dengan demikian program BST ini sebagai upaya pemerintah untuk membangkitkan perekonomian di Indonesia.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemkot Tangsel Batasi Operasional Restoran, Mall dan Cafe Hingga Pukul 19.00 WIB

Baca Juga: KRL dan MRT Batasi Jam Operasional Mulai Hari Ini, Simak Detailnya

Pada periode 2021, besaran dana program BST yang akan disalurkan semakin kecil, yakni menjadi Rp200 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sementara dana BST sebelumnya sebesar Rp300 ribu setelah dikurangi dari jumlah awal yakni Rp600 ribu.

Hal ini disampaikan oleh Juliari P Batubara saat masih menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) dalam acara penyerahan BTS kepada KPM melalui PT Pos Indonesia (Persero) periode 2020 di Medan, Jumat 13 November 2020.

Baca Juga: KRL dan MRT Batasi Jam Operasional Mulai Hari Ini, Simak Detailnya

Baca Juga: Jefri Nichol Kena Denda Rp4,2 Miliar, Seret Nama Ibu dan Mantan Manajer Karena Wanprestasi

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x