Baca Juga: Polres Jakbar Berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Narkoba yang Diselipkan dalam Buah Kedondong
“Keringanan pokok pajak diberikan jika tidak ada tunggakan di tahun sebelumnya dan pembayarannya sebelum tanggal 30 Desember,” dikutip Seputartangsel.com dari beritajakarta laman resmi, Pemprov DKI Jakarta.***