SEPUTARTANGSEL.COM - Mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meningkatkan upaya pemasukan melalui sektor pajak.
Salah satunya dengan memberikan keringanan sanksi keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen.
Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan melalui keterangan persnya kepada Seputar Tangsel mengungkapkan, pengurangan sanksi itu diberlakukan untuk keterlambatan hingga bertahun-tahun ke belakang.
Sebagai contoh, warga yang menunggak pembayaran PBB dari tahun 2013 atau lebih lama lagi, bisa mendapat keringanan sanksi administratif hingga 100 persen.
"Syaratnya, wajib pajak harus melunasi tunggakan dari tahun 2014-2019," jelas admin akun resmi instagram @bapenda_tangsel.
Untuk pembayaran PBB tahun 2014-2019 sendiri diberi keringanan sanksi keterlambatan.
Rinciannya, jika membayar di bulan Januari-Februari 2020, diberi keringanan sebesar 75 persen.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dipenjara Gara-gara Lempar Asbak ke Dipo Latief, Hotman Paris Turun Tangan