Serbu, Diskon Denda Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di Tangsel Sampai 100 Persen

- 4 Februari 2020, 10:02 WIB
Kru Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan.
Kru Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan. /- Dok Bapenda Tangsel

SEPUTARTANGSEL.COM - Mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meningkatkan upaya pemasukan melalui sektor pajak.

Salah satunya dengan memberikan keringanan sanksi keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 100 persen.

Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan melalui keterangan persnya kepada Seputar Tangsel mengungkapkan, pengurangan sanksi itu diberlakukan untuk keterlambatan hingga bertahun-tahun ke belakang.

Baca Juga: Respons Virus Corona, Pemerintah Cabut Ketentuan Bebas Visa dari China dan Stop Penerbangan dari dan ke RRT

Sebagai contoh, warga yang menunggak pembayaran PBB dari tahun 2013 atau lebih lama lagi, bisa mendapat keringanan sanksi administratif hingga 100 persen.

"Syaratnya, wajib pajak harus melunasi tunggakan dari tahun 2014-2019," jelas admin akun resmi instagram @bapenda_tangsel.

Untuk pembayaran PBB tahun 2014-2019 sendiri diberi keringanan sanksi keterlambatan.

Rinciannya, jika membayar di bulan Januari-Februari 2020, diberi keringanan sebesar 75 persen.

Baca Juga: Nikita Mirzani Dipenjara Gara-gara Lempar Asbak ke Dipo Latief, Hotman Paris Turun Tangan

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x