Jadwal Penyaluran BSU Guru Madrasah Rp1,8 Juta dan Cara Pencairannya

- 16 Desember 2020, 10:13 WIB
Ilustrasi guru madrasah
Ilustrasi guru madrasah /ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/pd. /MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan bantuan kepada guru madrasah non PNS di seluruh Indonesia.

Program ini Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) dengan besaran Rp600.000 per bulan.

Akan tetapi, bantuan ini akan diberikan sekaligus selama tiga bulan, sehingga totalnya Rp1,8 juta.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Sandiaga Uno dan Risma Masuk Radar Jokowi?

Baca Juga: Cara Cek Program BSU Guru Madrasah Rp1,8 Juta dari Kemenag Melalui Link Simpatika.kemenag.go.id

Hal itu disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain, dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kemenag, Senin 14 Desember 2020.

Guru madrasah yang mendapatkan program BSU ini bisa segera mencairkannya.

Sebelum itu, ini jadwal pencairan program BSU untuk guru madrasah non PNS Rp1,8 juta.

Baca Juga: Sebelum Terlambat, Cek Program Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu dari Kemensos Hanya di Link Ini

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x