Baca Juga: MPR Minta Pemerintah Tidak Beri Ruang Spekulasi Jual Beli Vaksin Covid-19
Kemudian, tanda tangani kedua surat tersebut di atas materai dan bawa surat tersebut ke kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah
Jangan lupa, guru atau penerima bantuan untuk bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (jika ada).
Setelah tiba di kantor bank penyalur, isi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta, Waspada Hujan Disertai Petir di Jaktim dan Jaksel Pada Siang-Malam Hari
Baca Juga: Beri Pendampingan Psikis, Kak Seto Temui Cucu Habib Rizieq di Petamburan
Setelah itu, akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.
Guru penerima bantuan, bisa langsung mengambilnya atau bisa juga tetap dibiarkan untuk ditabung di bank.
"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," ungkap M Zain.***