Baca Juga: Liburan Natal dan Tahun Baru di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Aturan Naik Pesawat
Menurutnya, Habib Rizieq dengan iktikad baik mendatangi Polda Metro Jaya kemarin.
“Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh otoritas yang berwenang,” kata Habib Aboe.
Baca Juga: Sahrul Gunawan Menang Hitung Cepat Pilkada Kabupaten Bandung, Tapi Wajahnya Pucat
Baca Juga: Wow, Buron 18 Tahun, DPO Kasus Bom Bali II Tahun 2002 Diringkus Tim Densus 88 di Lampung
“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguuhan penahanan beliau, hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentu kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan dengan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab,” ujarnya dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi DPP PKS.
Sekjen PKS ini membeberkan, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat, pertama tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan.
Baca Juga: Hasil Pilkada Serentak 2020 Segera Diumumkan KPU, Catat Tanggalnya
Baca Juga: Nekat Mudik Akhir Tahun ke Solo? Siap-siap Dikarantina 14 Hari
Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri.