“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh Habib Rizieq Shihab, sehingga seharusnya penangguhan penahanan itu dapat dipenuhi oleh penyidik, tetapi semuanya kembali kepada penyidik, karena merekalah yang mempunyai kewenangan untuk bisa kabulkan atau tidaknya,” ungkapnya.***