Habib Rizieq Penuhi Syarat Penangguhan Penahanan, Habib Aboe PKS Siap Jadi Penjamin

- 13 Desember 2020, 21:53 WIB
Habib Aboe Bakar Alhabsyi
Habib Aboe Bakar Alhabsyi /Foto: Humas PKS/

SEPUTARTANGSEL.COM – Polda Metro Jaya Sabtu 12 Desember 2020, telah menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan.

Habib Rizieq ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan terkait kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu.

Menyikapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al Habsyi menyatakan dirinya siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 3 PPK Tak Gunakan Sirekap Saat Rekapitulasi Tungsura di Tangsel

Baca Juga: Tiga Tersangka Kerumunan Petamburan Serahkan Diri ke Polisi Minggu Dini Hari

“Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin, Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 orang melanggar protokol kesehatan, tetapi tidak ada satupun yang diproses pidana," kata pria yang akrab disapa Habib Aboe ini.

"Namun bisa saja Habib Rizieq Shihab orang pertama yang ditahan karena pelanggaran protokol kesehatan,” kata Aboe Bakar, Minggu 13 Desember 2020.

Habib Aboe mengaku bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku, karena Habib Rizieq Shihab pun bersikap demikian.

Baca Juga: Ternyata, Luhut Binsar Pandjaitan Pernah Tak Taat Kepada Ayahnya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x