Kado Hari Guru, Kemenag Terbitkan Juknis Pencairan Subsidi Guru GTK Madrasah dan PAI

- 17 November 2020, 17:54 WIB
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani. /Foto: Humas Kemenag / Pendis/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam menyampaikan bahwa petunjuk Teknis (Juknis) pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah sudah terbit.

Termasuk, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS sekolah umum.

“Juknis pencairan sudah saya tandantangani kemarin, tengah kita siapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum,” kata Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Gara-gara 13 Jemaah Umrah Asal Indonesia Positif Covid-19, Arab Saudi Kembali Tutup Pintu

Baca Juga: Pengamat Politik Unpad: Pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya Sudah Tepat

Ali Ramdhani berharap pencairan bantuan subsidi gaji guru bisa menjadi kado Hari Guru Nasional yang jatuh pada tanggal 25 November 2020 mendatang.

“Kita ingin pencairan bantuan subsidi gaji ini dapat menjadi kado Hari Guru Nasional 25 November 2020 mendatang,” ungkap Ali Ramdhani dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Kemenag.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain mengatakan,BSG akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan.

Baca Juga: Catat! Presiden Jokowi Siap Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x