BSU Guru Madrasah Bukan PNS Cair, Berikut Ini Mekanismenya

- 12 Desember 2020, 06:30 WIB
Dirjen GTK Madrasah M Zain.
Dirjen GTK Madrasah M Zain. /Foto: Humas Kemenag/

"Untuk besaran BSU adalah Rp 600.000, 00 per bulan selama 3 bulan, dari Oktober sampai Desember dan dibayarkan sekaligus Rp 1.800.000," jelasnya.

Sementara itu, ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah