"Untuk besaran BSU adalah Rp 600.000, 00 per bulan selama 3 bulan, dari Oktober sampai Desember dan dibayarkan sekaligus Rp 1.800.000," jelasnya.
Sementara itu, ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP.***