SEPUTARTANGSEL.COM – Polisi telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Selain itu, lima orang lain turut menjadi tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.
Kemudian, Maman Suryadi selaku Panglima FPI, dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
Baca Juga: Habib Rizieq Dikenai Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara
Baca Juga: Habib Rizieq dan 6 Panitia Lainnya Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya: Akan Kita Tangkap
Menyikapi hal itu, Aziz Yanuar sebagai kuasa hukum Ketua FPI Habib Rizieq meminta kepada pihak kepolisian terkait surat panggilan kliennya Habib Rizieq sebagai tersangka.
“Ya, kedatangan saya untuk meminta kejelasan sebenarnya terkait pemanggilan yang kedua terhadap Habib Rizieq beberapa hari yang lalu kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk menjadwalkan ulang sebagai saksi terkait kasus tersebut,” kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 11 Desember 2020.
Baca Juga: Pedas, Ini Komentar Wakil Ketua MUI Soal Penetapan Habib Rizieq Sebagai Tersangka