Bahkan, dia mengaku setelah dua kali mangkir dari panggilan, Habib Rizieq sebenarnya ingin memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 14 Desember 2020.
Dikutip Seputartangsel.com dari Antara ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan tim penyidik.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan
Baca Juga: Tewasnya 6 Anggota FPI, Habib Husin: Jangan Salahkan Polisi yang Dipepet dan Diserang Laskar HRS
Sebagai kuasa hukum Habib Rizieq pihaknya meminta surat panggilan sebagai tersangka kepada kepolisian.
“Kami proaktif meminta surat panggilan terhadap Habib Rizieq sebagai tersangka, maka kami datangi Polda Metro Jaya,” jelasnya. ***