Habib Rizieq Dikenai Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara

- 11 Desember 2020, 07:49 WIB
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020.
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. /Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc/

 
SEPUTARTANGSEL.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis, 10 Desember 2020.

Penetapan tersangka kepada Habib Rizieq terkait kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam acara pernikahan putrinya yang digelar November 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq ditetapkan sebagai tersangka selaku penyelenggara acara tersebut.

Baca Juga: Kabar Bahagia Datang Dari Adipati Dolken

Baca Juga: Habib Rizieq dan 6 Panitia Lainnya Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya: Akan Kita Tangkap

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MR (Muhammad Rizieq Shihab) sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya itu dikenai pasal berlapis, di antaranya Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Jumat 11 Desember 2020, Anak Band Tayang Pukul 18:00

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Jumat 11 Desember 2020, Ikatan Cinta Tayang 21:00

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x