Habib Rizieq Tersangka, Begini Reaksi Munarman

- 10 Desember 2020, 17:47 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Antara/Muhammad Iqbal)
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Antara/Muhammad Iqbal) /Antara/Muhammad Iqbal

SEPUTARTANGSEL.COM - Penyidik Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang menimbulkan kerumunan massa saat acara 14 November 2020 lalu di Petamburan.

Penetapan tersangka kepada Habib Rizieq membuat Sekretaris Umum dan Jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman akan berkoordinasi dengan pimpinan FPI untuk menentukan langkah hukum. Munarman akan segera bertemu  dengan pimpinan FPI dan tim kuasa hukum untuk mengambil tindakan hukum dalam rangka pendampingan kepada Habib Rizieq.

"Nanti saya ketemu beliau dulu (Habib Rizieq). Tim kuasa hukum juga telah menyiapkan langkah hukum yang diperlukan untuk Habib Rizieq dalam kasus ini," jawab Munarman singkat kepada Wartawan, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Bagaimana Harga Pasaran?

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan

Untuk saat ini, pihak FPI belum bisa membeberkan langkah apa saja yang akan diambil atas penetapan Habib Rizieq menjadi tersangka dan 5 saksi lainnya.

Seperti diketahui, Rizieq beserta 5 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka akibat pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang menimbulkan kerumunan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Yusri di Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini

x